PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 219
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi serta Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
