PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 215
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
