Pasal 205
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Inspektorat Jenderal; b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. pengelolaan urusan kepegawaian Inspektorat Jenderal; e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tatalaksana, dan reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan; g. koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
