PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 200
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
