PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatalaksanaan anggaran Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatakelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian; dan d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan sistem laporan barang milik negara Kementerian.
