Pasal 197
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan
kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
