PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 195
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang pengembangan kawasan transmigrasi. (2) Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
