Pasal 192
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman, dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
