PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 190
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman, dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang pengembangan satuan permukiman, dan pusat satuan kawasan pengembangan. (2) Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman, dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
