Pasal 187
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar-daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar-daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan
penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar-daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar- daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar-daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
