PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 185
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi. (2) Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
