Pasal 182
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
