Pasal 177
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
