Pasal 169
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal; b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pengelolaan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
