PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 163
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
