Pasal 160
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perumusan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan kawasan perbatasan, penyerasian pembangunan pulau-pulau kecil dan pulau terluar, penyerasian pembangunan kawasan strategis di daerah tertinggal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan kawasan perbatasan, penyerasian pembangunan pulau-pulau kecil dan pulau terluar, penyerasian pembangunan kawasan strategis di daerah tertinggal; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian pembangunan kawasan perbatasan,
penyerasian pembangunan pulau-pulau kecil dan pulau terluar, penyerasian pembangunan kawasan strategis di daerah tertinggal; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
