Pasal 155
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyerasian pemanfaatan sumber daya alam terbarukan, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam non terbarukan, penyerasian pengelolaan kebencanaan, penyerasian pengelolaan lingkungan dan adaptasi iklim dan pengelolaan lingkungan daerah tertinggal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pemanfaatan sumber daya alam terbarukan, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam non terbarukan, penyerasian pengelolaan kebencanaan, penyerasian pengelolaan lingkungan dan adaptasi iklim dan pengelolaan lingkungan daerah tertinggal; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian pemanfaatan sumber daya alam terbarukan, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam non terbarukan, penyerasian pengelolaan kebencanaan, penyerasian pengelolaan lingkungan dan adaptasi iklim dan pengelolaan lingkungan daerah tertinggal; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
