PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 153
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. (2) Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
