Pasal 140
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program pembangunan sosial budaya dan kelembagaan, penyerasian rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana, penyerasian rencana dan program pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, serta penyerasian rencana dan program pembangunan daerah khusus;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program pembangunan sosial budaya dan kelembagaan, penyerasian rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana, penyerasian rencana dan program pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, serta penyerasian rencana dan program pembangunan daerah khusus; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program pembangunan sosial budaya dan kelembagaan, penyerasian rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana, penyerasian rencana dan program pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, serta penyerasian rencana dan program pembangunan daerah khusus; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
