PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 126
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
