Pasal 123
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan strategi pemasaran. pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan strategi pemasaran. pengembangan jaringan dan kerja sama
pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategi pemasaran. pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategi pemasaran. pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan strategi pemasaran. pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
