Pasal 118
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan
pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
