Pasal 108
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan
pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
