Pasal 103
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran
produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
