PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 18
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Sekretaris Jenderal membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Menteri yang telah mendapatkan penetapan. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia unutk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
