PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya.
