PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kebutuhan organisasi.
