Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut HPL adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/ perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik negara/daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Republik INDONESIA.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan Transmigrasi atau lokasi permukiman Transmigrasi.
Pelaksanaan Transmigrasi adalah rangkaian tahapan kegiatan pembangunan Transmigrasi yang meliputi perencanaan Kawasan Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, dan pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.
Transmigran adalah warga Negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela kedalam Kawasan Transmigrasi.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau Koperasi.
Koperasi Transmigran adalah Koperasi didirikan oleh dan beranggotakan Transmigran, serta melaksanakan kegiatan usaha di bidang pola usaha pokok.
Perkumpulan Transmigran adalah sekumpulan Transmigran yang berkumpul untuk maksud tertentu guna mendapatkan kemanfaatan bagi anggotanya.
Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah fungsi dan status tanah HPL pada Kawasan Transmigrasi.
Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber lain yang sah.
Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitas kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana dan fasilitas setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitas, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain untuk dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Izin Pelaksanaan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat IPT adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagai bukti legalitas bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan Transmigrasi.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan Transmigrasi.
