PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang LOGO KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 8
Setiap pejabat/pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak boleh:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. menggunakan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; dan c. menggunakan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk keperluan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
