PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 4 — HIBAH
Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan dengan pertimbangan: a. kepentingan sosial; b. kepentingan budaya; c. kepentingan keagamaan; d. kepentingan kemanusiaan; e. kepentingan pendidikan yang bersifat nonkomersial; dan/atau; f. penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
