Pasal 23
BAB 2 — PENJUALAN BMN
(1) Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan persetujuan Penjualan BMN terdiri atas: a. keputusan penetapan status penggunaan BMN; b. data administratif BMN berupa kartu identitas barang yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; c. laporan kondisi barang; d. surat pernyataan kebenaran materiil dan keberadaan fisik objek Penjualan bermeterai cukup terhadap BMN yang diusulkan dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; e. dokumen perolehan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; f. dokumen perolehan untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan; g. dokumen kepemilikan dan/atau pendukung untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; h. dokumen kepemilikan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan; i. surat pernyataan salinan dokumen kepemilikan atau dokumen perolehan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; j. keputusan pembentukan tim internal penelitian data administratif dan penelitian fisik dan tim penelitian atas permohonan Penjualan; k. berita acara hasil penelitian; l. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen serta materiil objek yang diusulkan; m. salinan surat keterangan penghentian penggunaan BMN; dan n. foto dokumentasi BMN. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g, huruf h, dan huruf i tidak tersedia, dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh Kuasa Pengguna Barang berdasarkan berita acara hasil penelitian.
(3) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa objek Penjualan BMN merupakan barang yang tercatat dan secara fisik dalam penguasaan unit kerja terkait.
