PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 33
BAB 5 — PELAPORAN KERJA SAMA
(1) Unit Pemrakarsa harus menyampaikan laporan setiap Kerja Sama yang dilaksanakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Laporan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diunggah ke aplikasi sistem informasi Kerja Sama Kementerian. (4) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh Biro yang menangani bidang kerja sama.
