PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 28
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kerja sama. (2) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang hukum, Kementerian Luar Negeri, dan unit kerja/instansi terkait lainnya.
