PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
Sasaran pengguna dari Petunjuk Pelaksanaan Anggaran adalah pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan APBN, hibah dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang terdiri dari: a. Pejabat Pengguna Anggaran (PA); b. Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); d. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP- SPM); e. Bendahara Pengeluaran; dan f. Bendahara Penerimaan.
