PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. menjadi Petunjuk Pelaksanaan Anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. terlaksananya anggaran yang efektif, efesien, tertib dan transparansi dan akuntabel, serta pencairan dana secara tepat waktu; c. terlaksananya pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara baik, benar dan berkualitas; dan d. terlaksananya penyerahan hasil pelaksanaan anggaran dari PPK kepada KPA pada setiap satuan kerja (satker) setiap akhir tahun anggaran.
