Pasal 6
BAB 2 — PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. (2) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk: a. membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan; b. menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan; c. meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
d. meningkatkan pendapatan asli Desa. (3) Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk: a. membiayai program penanggulangan kemiskinan; b. melakukan pemutakhiran data kemiskinan; c. melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja; d. menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan e. melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting). (4) Peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
