Pasal 24
BAB 6 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; b. melakukan pendampingan Desa dalam MENETAPKAN prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dapat dilakukan melalui: a. Badan Permusyawaratan Desa; dan b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselesaikan dengan cara: a. musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa; dan b. berjenjang mulai dari:
- pemerintah Desa;
- pemerintah daerah kabupaten/kota;
- pemerintah daerah provinsi; dan 4) pemerintah. (5) Penangan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
