Pasal 21
BAB 4 — PUBLIKASI DAN PELAPORAN
(1) Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota. (2) Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan b. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan aplikasi daring berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pembangunan Desa. (4) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi/rekapitulasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan soft copy kertas kerja berdasar APB Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (5) Kepala Desa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
