PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Pasal 15
BAB 3 — PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan:
a. arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan b. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa.
