PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan: a. pembentukan Pejabat Perbendaharaan Negara; b. pelaksanaan anggaran kegiatan dan pencairan; dan c. revisi atau perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Bagian Pertama Pembentukan Pejabat Perbendaharaan Negara
