Pasal 58
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Inspektorat Jenderal melakukan reviu atas laporan keuangan yang terdiri dari laporan keuangan Eselon I dan Kementerian yang terdiri dari laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan. (2) Reviu dilaksanakan sesuai dengan standar reviu yang berlaku. (3) Tindak lanjut hasil reviu: a. apabila Inspektorat Jenderal menemukan bahwa terdapat kekurangan, kesalahan dan penyimpangan dari standar akuntansi pemerintah dan peraturan lainnya, maka Inspektorat Jenderal memberitahukan kepada Unit Eselon I yang direviu; b. Unit Eselon I yang direviu wajib menindaklanjuti hasil reviu dan segera melakukan koreksi dan menyampaikan kembali kepada Inspektorat Jenderal hasil koreksi tersebut; dan c. dalam hal Unit Eselon I tidak melakukan koreksi seperti yang direkomendasikan, Inspektorat Jenderal dapat menerbitkan pernyataan telah direviu dengan paragraf penjelasan yang mengungkapkan mengenai penyimpangan dari standar akuntansi yang berlaku. (4) Hasil reviu dituangkan dalam pernyataan telah direviu. (5) Laporan keuangan kementerian yang telah direviu disampaikan kepada Menteri Keuangan disertai dengan pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri dan pernyataan telah direviu oleh Inspektorat Jenderal.
