PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Revisi atau perubahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara revisi atau perubahan DIPA berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan.
