PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.(2) (3) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/ bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bendahara Pengeluaran/BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
