PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
(3) KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.(4)
