PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan b. untuk meningkatkan tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan anggaran.
