PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
