PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 9
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Tugas pembantuan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pembangunan kawasan perdesaan yang ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dibebankan pada APBN. (2) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (3) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
