PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KEGIATAN
(1) Kepala SKPD Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan program pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan yang ditugaskan. (2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah atau Bupati/Walikota.
