PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 15
BAB 9 — SERAH TERIMA BARANG
(1) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan merupakan Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari Pusat ke Kabupaten/Kota. (2) SKPD yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan berkewajiban melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan tugas pembantuan selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
