PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 13
BAB 8 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaaan dana tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. (2) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan tugas pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (3) Pemeriksaan internal pelaksanaan tugas pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. (4) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
